Sidang perceraian antara Tyas Mirasih dengan Raiden Soedjono kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan agenda saksi. Keduanya kompak tak menghadiri sidang tersebut.
Dari awal persidangan, Tyas Mirasih tak pernah datang ataupun memberikan kuasa pada pengacara. Oleh karena itu, karena mediasi sudah gagal, harusnya sidang sudah diputus hakim secara verstek.
Namun, karena dalam gugatannya Raiden Soedjono memasukan harta gono gini, sidang terus dilanjutkan. Meskipun, keduanya sudah sepakat terkait harta bersama yang dimiliki selama perkawinan.
“Semua sudah disepakati dan kesepakatan itu sudah diberikan ke hakim. Jadi biar hakim saja nanti yang memutus,” ucap Bernard Pasaribu, kuasa hukum Raiden Soedjono usai sidang, Senin (13/9).
Dalam sidang mendatang, Bernard Pasaribu kalau kliennya juga sudah tak perlu lagi hadir lantaran mediasi sudah gagal dilakukan.
“Karena mediasi sudah lewat dan agendanya sudah saksi. Jadi Raiden tidak begitu penting kehadirannya. Intinya para pihak pemohon dan termohon telah sepakat melakukan perceraian secara baik-baik. Begitu sih intinya,” pungkasnya.
Coto Makassar, sebuah hidangan khas dari Sulawesi Selatan, tidak hanya menggugah selera, tetapi juga merangkul…
Pada malam yang penuh gemerlap di Silet Award dan Obsesi Award, sorotan tak terelakkan jatuh…
Tiwul, nasi yang terbuat dari singkong, adalah makanan tradisional yang berasal dari Jawa, khususnya daerah…
Sop Saudara adalah salah satu hidangan tradisional Indonesia yang tak hanya lezat, tetapi juga mampu…
Mengawetkan ikan adalah cara yang sudah dilakukan sejak lama untuk memperpanjang masa simpan ikan dan…
Siapa bilang rolade ayam cuma bisa dinikmati dalam bentuk gulungan daging ayam yang lezat? Ternyata,…