Sidang kasus penyalahgunaan narkoba atas terdakwa Reza Artamevia memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan vonis atas kasus yang dihadapi istri mendiang Adjie Masaid itu.
“Mengadili Reza Artamevia dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkoba. Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara,” ucap hakim di ruang sidang, Kamis (11/6).
Reza Artamevia mendengarkan putusan yang diberikan hakim secara virtual. Sementara, pihak kuasa hukumnya akan pikir-pikir akan menerima atau melakukan banding.
“Pikir-pikir dulu yang mulia,” tutup Leidermen Ujiawan.
Seperti diketahui, vonis yang didapat Reza Artamevia lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menginginkannya dihukum dengan kurungan 1,5 tahun penjara.
Walau begitu, kalau menghitung masa tahanan Reza Artamevia, Reza Artamevia hanya tinggal menjalani hukuman selama sebulan. Karena, Reza ditangkap pada 4 September 2020.
Sego jagung, atau nasi jagung, adalah salah satu makanan tradisional Indonesia yang kaya akan sejarah…
Kota Solo, atau yang dikenal juga sebagai Surakarta, bukan hanya sebuah kota bersejarah yang kaya…
Konsep tentang wanita idaman seringkali subjektif dan beragam tergantung pada preferensi individu. Namun, ada beberapa…
Urban legend, dengan segala keanehan dan ketakutan yang melingkupinya, telah menjadi bagian tak terpisahkan dari…
Apakah kamu pecinta makanan pedas? Jika ya, maka kamu pasti tahu betapa menariknya sensasi pedas…
Nasi dari singkong, atau sering disebut sebagai tiwul, merupakan alternatif pangan yang populer di beberapa…