Sidang kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Askara Parasady Harsono kembali dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari JPU (jaksa penuntut umum).
Mantan suami Nindy Ayunda itu dinyatakan bersalah dan dituntut dengan hukuman satu tahun penjara atas kasus yang dihadapinya. Untuk itu, Rangga Afianto, kuasa hukum Askara Parasady Harsono mengatakan, kliennya akan menyampikan nota pembelaan dalam sidang berikutnya.
“Kami akan melakukan pembelaan. Kami berharap hakim memberikan vonis ringan, yakni rehabilitasi,” ucap Rangga Afianto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, belum lama ini.
Menurut Rangga Afianto, kliennya hanya korban dan tak seharusnya masuk penjara atas kasus tersebut.
“Askara hanya korban, bukan penjahat. Semoga klien kami bisa menerima putusan yang adil,” pungkasnya.
Kamu pasti pernah denger istilah 'bestie', kan? Nah, kalo kamu belum familiar, bestie itu lebih…
Siapa bilang camilan sehat tak bisa lezat? Tempe, salah satu makanan khas Indonesia, hadir sebagai…
Tahu, makanan yang serbaguna dan kaya protein, seringkali menjadi bahan makanan yang sering diabaikan untuk…
Saat membicarakan buah-buahan, lemon mungkin bukanlah yang pertama kali terlintas dalam pikiranmu. Namun, di balik…
Lo pernah denger tentang 'bir pletok', kan? Nah, kalo lo belum familiar, bir pletok itu…
Kamu pasti pernah ngerasa debar-debar di dada, kan, pas liat seseorang yang bikin kamu senyum…